MADING: HARI ANAK NASIONAL

Hari Anak Nasional

Hari Anak Nasional yang dirayakan setiap 23 Juli, sesuai dengan resolusi majelis umum PBB 369 (IX) pada 14 Desember 1954. Di Indonesia Hari Anak Nasional berawal dari gagasan Presiden ke-2 Republik Indonesia yaitu Bapak Soeharto. Sehingga sejak tahun 1984 berdasarkan keputusan Presiden RI No. 44 tahun 1984 ditetapkan setiap 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional. Untuk memperingati Hari Anak, pemerintah Indonesia menyelenggarakan pertemuan Forum Anak Nasional (FAN).

Peringatan Hari Anak Nasional merupakan kesempatan untuk terus mengajak seluruh komponen warga atau bangsa Indonesia, baik orang tua, keluarga, masyarakat termasuk dunia usaha, maupun pemerintah dan negara, untuk melaksanakan tanggung jawabnya sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Isi dalam UU No. 23 Tahun 2002 adalah melakukan upaya perlindungan dan mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya dan perlakuan tanpa diskriminasi, kepentingan yang terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan anak, penghargaan terhadap pendapat anak dan hak anak dalam UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Hari Anak Nasional juga bertujuan sebagai pengingat bagi para orang tua bahwa anak-anak adalah aset berharga yang harus dijaga. Tidak hanya untuk masa depan, tapi juga menumbuhkan rasa nasionalisme dalam diri mereka serta mempersiapkan dan mengarahkan mereka untuk peduli akan bangsa serta membangun Indonesia di kemudian hari. Maka dari itu anak-anak merupakan investasi, aset bagi bangsa Indonesia dimasa depan. Anak-anak yang nantinya akan menentukan bangsa Indonesia sebagai bangsa yang maju dan sejahtera atau malah terbelakang dan tidak sejahtera.